Hanya gara-gara mencuri mesin air tetangga, Asmuni (34), warga Desa Mandi Angin Kecamatan Inderalaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) harus meringkuk di tahanan Polsek Inderalaya.
Tersangka berprofesi sebagai buruh ini ditangkap polisi setelah ketahuan menyimpan barang bukti tersebut di rumahnya, kemarin malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut atas laporan tetangganya Yudi Frediansyah (25) yang telah kehilangan mesin air pada 22 Februari lalu sekitar pukul 04.00WIB dinihari.
Diceritakannya, ketika korban bangun dari tidur, korban si pandai besi itu hendak mengisi air bak mandi, namun mesin air tidak hidup. Namun tak berapa lama keluar rumah, korban kaget karena mesin air itu telah raib. Kesal dengan ulah si pencurinya, korban malaporkan kejadian itu ke Polsek Inderalaya.
Begitu menerima laporan itu, petugas Polsek Inderalaya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Rupanya dari hasil penyelidikan itu, diperoleh petunjuk bila si tersangka yang melakukan pencurian dengan pemberatan itu tetangganya sendiri.
Kapolsek Inderalaya melalui Kasubbag humas Polres OI AKP Zainalsyah menyebutkan, bila pelaku mengambil mesin air tersebut dengan cara memotong dan merusak pipa saluran air ke mesin air dan memotong kabel listriknya tersebut dengan pisau dapur.
Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Inderalaya.
Setelah mengetahui identitas tersangkanya, petugas langsung bergerak dan membekuk yang bersangkutan saat melintasi Jalan Dusun I Desa Mandi Angin Kecamatan Inderalaya Selatan.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kapolsek Inderalaya AKP Bambang Julianto, tersangka langsung menyerah dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Indralaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu petugas juga berhasil menyita barang bukti hasil curian berupa 1 unit mesin air merk Shimizu dan satu pipa.
0 komentar:
Posting Komentar