Pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekira jam 15.00 wib Bertempat di Simpang 3 ( tiga) Kel.Muara kuang Kab.Oi telah terjajdi tindak Pidana Penganiayaan yg dilakukan pelaku HERU Bin JON KARLOS Dengan cara pada saat korban melintasi aimpang 3 ( tiga) Kel.Muara kuang tersebut Pelaku HERU Bin JON langsung melakukan pemukulan terhadap korban ARDIANSYAHBin ATONG tersebut dgn cara mwmukil muka korban sebanhak satu kali di atas motor.Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepolsek Muara kuang untul ditindak lanjuti aesuai hukim yang berlaku. Pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira jam 02.30 Wib unit Reskrim Polsek Muara kuang yang dipimpin oleh Kapolsek Muara kuang IPDA H.HENDRI ROZIN .M,SI. bersama Kanit Pidum Polres Ogan Ilir IPDA HARRI PUTRA MAKMUR, S.Tr.K didampingi kanit Reakrim BRIPKA MANSYUR beserta anggota Polsek Muara kuang melakukan penangkapan dirumah pelaku di Desa,Kasah Kec.Muara Kuang Kab. OI kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar