Tim Serigala Satreskrim Polres Ogan ilir (OI) berhasil membekuk empat orang sindikat pelaku pembobol kartu mesin ATM lintas Provinsi. Empat pelaku ini adalah A, R, E yang mana ketiganya merupakan warga Lampung dan seorang perempuan berinisial J, yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.
Dalam aksinya, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Para pelaku ini sendiri diketahui terakhir kali beraksi di sebuah mesin ATM yang berada di kawasan SPBU Jalintim Km 37, Indralaya-Kayuagung.
Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan tengah diproses lebih lanjut. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebanyak 64 buah kartu ATM berbagai macam jenis, tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM, serta satu unit kendaraan jenis minibus Honda Brio warna putih yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.
Kapolres OI, AKBP Gazali Ahmad SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Malik Fahrin husnul Aqif SH SIk didampingi Kanit Pidum, IPDA Rachmat Djakatara menjelaskan, penangkapan terhadap keempat pelaku sindikat penguras ATM lintas Provinsi ini dilakukan pada awal Agustus lalu didepan SPBU Jalintim Km 37 Indralaya-Kayuagung.
Penangkapan bermula dari keterangan beberapa orang saksi yang telah menjadi korban serta diperkuat lagi dari rekaman kamera tersembunyi (CCT) yang berada didalam mesin ATM. “Pelaku berjumlah empat orang, mereka sudah kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti,” kata malik, Kamis (23/8/2018).
Diterangkannya, saat beraksi, keempat orang pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda. Seorang pelaku inisial A bertindak mengganjal lubang mesin ATM menggunakan tusuk gigi.
Setelah diganjal, ada warga yang hendak mengambil uang kedalam ATM, dan karena kartunya terganjal, korban tidak bisa mengambil uang di mesin ATM. Merasa kebingungan, korban akhirnya meminta pertolongan dengan pelaku inisial R yang sudah menunggu diluar.
Dengan kecepatan tangan pelaku inisial R, langsung berpura-pura mengambil kartu ATM milik korban yang tersangkut didalam lubang mesin ATM, dan menukar kartu ATM milik tersangka (dengan ATM saldo kosong) yang diberikan kepada korban. Korban pun tidak curiga, dan seketika menerima saja, sembari meminta korban untuk menunggu di luar antrian.
Disaat korban keluar, lalu, tersangka yang lain yakni inisial E masuk ke dalam mesin ATM dan mengorek lubang ATM yang terganjal tusuk gigi, di saat ATM berhasil masuk, tersangka langsung merubah nomor pin ATM milik korban dengan nomor pin yang baru.
“Sementara, peran seorang perempuan tersangka inisial J bertindak mengawasi situasi diluar lokasi mesin ATM, sembari membujuk korban untuk tidak mengejar pelaku,” jelasnya.
“Korban pun seketika sadar saat dicek melalui layanan customer service perbankan, total saldo senilai Rp 17 juta raib. Merasa dirugikan, ia pun melapor ke aparat kepolisian,” sambungnya.
Diungkapkannya, kasus ini masih dalam pengembangan mengingat masih ada pelaku yang lain diperkirakan masih berkeliaran di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. “Dari hasil interogasi, keempat tersangka sudah belasan kali menjalankan aksi kejahatan menguras kartu ATM milik korban. Dimana, TKP-nya berada di lintas Provinsi, Lampung, Indralaya dan Provinsi Jambi. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Yix)
0 komentar:
Posting Komentar