Satreskrim Polres OI Gelar Rekonstruksi Penusukan Anggota Polisi

Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan pengeroyokkan terhadap seorang anggota Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Brigpol Richard (32) dan menewaskan seorang warga sipil bernama Abdul Jabbar (33) warga Sungai Pinang Kabupaten OI yang terjadi Beberapa waktu lalu di Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Jumat (12/10/2018).
Dalam rekonstruksi yang berlangsung lebih kurang selama 30 menit itu, terlihat jelas kedua pelaku pembunuhan dan pengeroyokkan yakni tersangka Syamsul (35), dan Ardiansyah alias Nang Kancil (37) menusuk secara berulang-ulang terhadap korban Abdul Jabbar (33) hingga tewas di TKP dengan luka tusuk di sekujur tubuh.
Tak sampai disitu, kedua pelaku juga berupaya menghabisi Brigpol Richard dengan cara menusuk pada bagian kepala, lengan dan leher. Beruntung korban Richard berhasil menyelamatkan diri lantaran sempat dilerai oleh sejumlah saksi yang berada di TKP.
Usai mendapatkan beberapa tusukan, Brigpol Richard langsung dilarikan ke rumah sakit yang ada di Palembang. Sementara usai menusuk korban, dengan mengendarai sepeda motor tersangka Samsul dan Nang Kancil langsung kabur.
Rekonstruksi tersebut, diperankan langsung oleh kedua tersangka begitu pun juga korban Brigpol Richard. Sedangkan, korban Abdul Jabbar diperankan oleh seorang personil Sat Reskrim Polres OI. Kasat Reskrim AKP Malik Fahrin Husnul Aqif Sik MH didampingi KBO Res Iptu Sondi Fraguna SH menjelaskan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dua orang pelaku kasus pembunuhan tersangka Syamsul dan tersangka Ardiansyah alias Nang Kancil. Dimana, dalam kasus pembunuhan tersebut menewaskan seorang warga sipil dan melukai seorang personil Kepolisian yang bertugas di Mapolres OKI Brigpol Richard.
Lanjut Iptu Sondi, motif pembunuhan berawal dari percekcokkan antara dua orang pelaku dan dua orang korban. Pelaku tidak senang ditegur oleh kedua korban pada saat pelaku mengendarai sepeda motor dalam posisi lampu menyala pada malam hari.
“Sehingga terjadilah peristiwa tersebut,” terang Iptu Sondi seraya menegaskan, atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 170/338 KUHP tindak pidana pengeroyokkan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

0 komentar: