Pelaku Penggelapan Dan Penadah PT.Ninja Ekspres Cabang Kayu Agung Diciduk Anggota Sat Reskrim OI


pelaku penggelapan dan penadah barang barang hasil dari penggelapan tersebut diciduk aparat reskrim polres Ogan Ilir, berdasarkan LP Nomor /B - 263/VIII/2009/RESKRIM.
Tersangka penggelapan Aditya Pradana Bin Ishak (22) karyawan PT.Ninja Ekspres dengan alamat meranjat kecamatan Indralaya selatan. Sementara penadah barang barang hasil penggelapan bernama Imam Khatibi Bin Daryoto (25) Mahasiswa dengan alamat Tanjung Mulia Kecamatan Indralaya

Menurut Kasat Reskrim Polres OI AKP.Malik Fahrin mengatakan, satu tersangka penggelapan dalam jabatan Aditia Pradana adalah pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mana Aditya ini merupakan pegawai dari PT. Ninja Ekspres."ucapnya"

Lanjutnya mengatakan, PT.Ninja Ekspres yang bergerak di bidang logistic/ekspedisi paket. Aditya ini perannya sebagai pegawai PT.ninja ekspres adalah sebagai kurir yang mana tugasnya sehari hari mengantarkan barang paket kepada alamat tujuan konsumen. Penggelapan jabatan yang dia lakukan pada saat dia mengantar barang keselamatan tujuan dengan modus operandi dia alamat fiktip kemudian paket dimana mana kalau menurut keterangan dia para saksi sesuai dengan SOP kalau alamat fiktip tidak ditemukan maka paket itu harus dikembalikan kekantor dan dikirim ulang kepengirim.

Tetapi yang dilakukan Aditya ini setelah dengan modusnya dia alamat fiktip sebelum barang dikembalikan atau dibawakan kekantor dia sempat mampir kerumahnya barang itu dia buka dia ambil kemudian kardus paket itu dia kemas lagi dengan diisi satu buah botol air mineral, jadi seolah olah kardus itu masih utuh padahal isinya sudah hilang.

Dari keterangan tersangka sudah melakukan penggelapan untuk unit handphone saja sudah berhasil 60 unit dia gelapkan. Namun demikian modusnya dia baru ketahui sekarang dan baru lapor tentunya untuk unit unit yang lain barang bukti yang lain masih kita cari, kemaren dalam pemeriksaan baru dikalkulasi keuntungannya dari 60 unit berbagai merk handphone sebesar 120 juta, jadi dia ini menjual handphone tersebut tidak dengan harga pasaran tapi dijual dengan harga murah.

Kalau dari keterangan korban dalam keterangan sebagai saksi menerangkan bahwasannya kerugian yang diderita sekitar 600 juta

Kami menghimbau bagi masyarakat yang ingin membeli melalui online toko online dan sebagainya atau hendak mengirim barang pastikan betul dalam menulis alamat yang jelas dan pasti dan jangan lupa selalu cek lacak resing paketnya sudah sampai sejaumana karna seperti masyarakat ketahui ada oknum pegawai ekspedisi yang nakal.

Barang bukti(BB) dan kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Ogan Ilir. Sementara Untuk Aditya Pradana Bin Ishak(22) kita kenakan pasal 374 KUHP sedangkan untuk penadah Imam Khatibi Bin Daryoto kita kenakan pasal 480 KUHP. Ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Adapun Barang Buktinya berupa : dua kotak hp Oppo K3 masih segel
Satu kotak hp Oppo A7 masih segel
Satu kotak hp Oppo S1 masih segel
Satu kotak jam tangan Samsul masih segel.
Satu kotak Headset bloetut masih segel
Satu kotak hp Samsung Galaxy A10 masih segel
Satu kotak kamera merk Nikon
Satu Kamera merk Nikon.

0 komentar: