Pada hari sabtu Tgl 18 September 2020 Skr Pkl. 00.30 wib subuh dini hari Telah dilakukan Penangkapan Thdp seorang laki laki, Tanpa Hak yg membawa dan menguasai senjata api di Dusun Begayut Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir yg berawal Ketika TEAM KOMODO yg dipimpin Oleh Kanit Pidum Polres OI IPDA HARRI PUTRA MAKMUR S.Tr.K Mendapat Informasi bahwa ada seorang laki laki yg dicurigai sering membawa senjata api dan di duga sering di gunakan utk melakukan TIndak Pidana Kejahatan di wilkum Kab. Ogan Ilir dan atas informasi tsb sehingga Team Komodo melakukan Upaya Penyelidikan dan Pengintaian terhadap orang yg sesuai Informasi yg didapat saat itu sdg berada di SPBU Pegayut Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir Setelah dipastikan informasi tsbt benar dan akurat sehingga langsung dilakukan Pengejaran dan Penangkapan terhadap Pelaku, Kemudian Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan saat ditangkap TSK tidak melakukan perlawanan dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan thdp Badan TSK dan di temukan 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Patahan berikut 1 (satu) Butir Amunisi Call 9 mm dan saat dilakukan introgasi TSK mengakui memang benar Senpira tsb adalah miliknya dan akan digunakan utk melakukan Kejahatan di wilkum Kab. Ogan Ilir selanjutnya TSK dan BB dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Ogan Ilir utk dilakukan Pemeriksaan secara intensip.
0 komentar:
Posting Komentar