SAT RESKRIM POLRES OGAN ILIR BERHASIL MENGUNGKAP PELAKU PEMBUNUHAN DI DESA TANJUNG HARAPAN KEC. TANJUNG RAJA KAB. OGAN ILIR

 


Pada hari Kamis Tanggal 01 Oktober 2020 Sekira Pkl.19.30 Wib, Telah Terjadi Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yg mengakibatkan Korban MD thdp korban sdr. YUSNADI Bin YUNUS yg di lakukan oleh TSK sdr. MUSLIYADI Als MUS Bin SUPARDI bertempat di Dsn. III Ds. Tanjung Harapan Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan ilir dgn cara menusuk korban dgn menggunakan Senjata Tajam jenis Pisau sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pd bagian dada sebelah kanan dan luka tusuk pada bagian belakang belikat sebelah kanan kejadian berawal ketika TSK MUSLIYADI Als MUS Bin SUPARDI mendatangi Pondok (ambenan) milik sdr. FIRMAN Bin SARWANI (Alm) di Dsn. III Ds. Tanjung Harapan Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan ilir yang saat itu ada Saksi sdr. FIRMAN Bin SARWANI (Alm) dan sdr. FUADI Bin ANWAR (Alm). Pada saat bersamaan datang korban YUSNADI Bin YUNUS dgn tujuan untuk ngurut badan dgn Orang Tua sdr. FIRMAN, Secara tiba - tiba TSK MUSLIYADI Als MUS Bin SUPARDI Datang dan langsung menyerang korban dgn cara memukul dada korban dgn menggunakan tangan dikarenakan dipukul secara tiba tiba sehingga korban lari ke arah sawah dan masih dikejar oleh TSK MUSLIYADI dan korban berhasil dikejar oleh TSK dan langsung menusuk Korban dgn menggunakan Senjata Tajam jenis pisau sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan korban mengalami luka luka, Mengetahui Korban luka lalu TSK langsung melarikan diri meninggalkan korban, mengetahui kejadian tsb sehingga Saksi saksi membawa  korban ke RSUD Kayu Agung Kab. OKI utk dilakukan Pertolongan atas luka yg dialami dikarenakan kondisi korban yg banyak mengeluarkan darah akhirnya korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit

Adapun Motip hingga terjadinya Pembunuhan dan atau Penganiayaan thdp Korban yg dilakukan oleh TSK MUSLIYADI berawal sebelumnya pada Hari Selasa Tgl 29 September 2020 Sekira Pkl. 14.00 wib Korban menemui dan mendatangi TSK dirumahnya dikarenakan saat itu Korban merasa tidak senang terhadap TSK yg telah diberikan tanggung jawab untuk menjaga Alat berat berupa Exsavator yang disewa oleh Kades Ketapang an. NORA yang akan digunakan untuk Normalisasi Sungai di Ds. Ketapang II Kec. Tanjung Raja Kab. OI, sehingga saat itu membuat Korban tidak terima terkait tanggung jawab utk menjaga alat berat Exsavator yang diberikan kepada TSK dan saat bertemu dgn TSK, Korban sempat menantang TSK dan berkata "*KALU KAU MEMANG LEBIH HEBAT, MUSUH AKU",  namun pada saat itu TSK tidak meladeni Korban dan hanya diam di dalam rumah, tidak lama kemudian Korban pergi dan pulang dari rumah TSK dan akhirnya pada saat bertemu dgn Korban di TKP kemudian TSK melampiaskan perasaan tidak senangnya terkait permasalahan sebelumnya dgn korban dan Kemudian melakukan Penusukan dgn Sebilah Pisau yg akhirnya mengakibatkan Korban MD dalam perjalanan menuju RSUD Kayu Agung OKI, Mengetahui kejadian tsb kemudian Pihak Keluarga Korban melaporkan ke Polres Ogan Ilir utk ditindak lanjuti

0 komentar: