TIM KOMODO SAT RESKRIM POLRES OGAN ILIR BERHASIL MENGAMANKAN 2 PELAKU YANG MEMBAWA SENJATA TAJAM YANG BUKAN PROFESINYA


 Pada hari Rabu Tgl 30 September 2020 Sekira jam.01.45 wib Telah dilakukan Penangkapan Thdp 2 (dua) orang laki laki, Tanpa Hak yg membawa dan menguasai senjata tajam yg saat itu sdg berada di simpang Ds  Lorok Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir berawal Ketika TEAM KOMODO yg dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OI IPDA HARRI PUTRA MAKMUR S.Tr.K Mendapat Informasi bahwa ad 2 (dua) orang laki-laki Tanpa Hak yang membawa dan menguasai Senjata Tajam yg di duga sering di gunakan utk melakukan Tindak Pidana Kejahatan di daerah rawan 3 C  di wilkum Kab. Ogan Ilir sehingga atas informasi tsb kemudian Team Komodo melakukan Upaya Penyelidikan dan Pengintaian terhadap kedua orang tsb sesuai Informasi yg didapat yg mana kedua laki laki tsb sdg berada di sebuah warung Makan Haris simpang Ds. Lorok Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir Setelah dipastikan informasi tsb benar dan akurat kemudian dilakukan Penangkapan terhadap kedua Pelaku, Kemudian Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan, saat ditangkap TSK tidak melakukan perlawanan dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan thdp Rongga Badan ke 2 (dua) TSK dan saat dilakukan Pemeriksaan dapat di temukan 2 (dua) bilah Senjata tajam yaitu Jenis Celurit dan Jenis Pedang yg diselipkan dipinggang masing2 ke 2 (dua) TSK dan saat dilakukan introgasi mereka mengakui jika memang benar senjata tajam yg dibawa adalah milik mereka sendiri yg sdh dibawa dan dipersiapkan dan berencana dgn maksud akan digunakan utk melakukan Kejahatan tetapi belum sempat melakukan sdh tertangkap oleh Polisi, selanjutnya kedua TSK dan BB dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Ogan Ilir utk dilakukan Pemeriksaan secara intensip. adapun barang bukri yang diamankan berupa  1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Celurit berikut sarung berwarna Hijau Loreng
dan (satu) Bilah Senjata Tajam jenis Pedang berikut sarung berupa ikat pinggang berwarna hitam

0 komentar: