TIM KOMODO SAT RESKRIM POLRES OGAN ILIR BERASIL MENGUNGKAP PELAKU PENCURIAN MOBIL TRUCK DI KECAMATAN TANJUNG BATU OGAN ILIR

 


Ogan Ilir, Jumat tgl 11 September 2020 diketahui sekira jam. 05.00 wib Subuh dini hari Bertempat di Kel. Payaraman Timur Kec. Payaraman Kab. OI Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian dgn Pemberatan, berawal ketika pelapor terbangun tidur hendak mengecek mobil Truck Bak Jenis Colt Dieselnya yg diparkirkan di halaman samping rumah pelapor dan pada saat itu pelapor mengetahui bahwa mobilnya sudah tidak ada lagi, di curi orang, yang mana kendaraan pelapor yang hilang tersebut berupa 1(satu) unit kendaraan jenis mobil Truk merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor rangka MHMFE349E4R063522 dan nomor mesin 4D34443557 dengan nopol BG 8361 UC, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik Mobil / Korban atas nama JUNAIDI dan selanjutnya datang ke Mapolsek Tanjung Batu Kab.OI utk melaporkan kejadian yg dialami guna diproses lebih lanjut setelah dilakukan penyelidikan Oleh Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil Mengungkap pelaku pada Hari Minggu Tgl 08 November 2020 sekira Jam 14.30 wib Telah di amankan 1 (satu) orang laki-laki An. TSK SUHERMAN als SUHER Bin M. ZAINI yg telah melakukan Pencurian dgn Pemberatan TKP Lk. II Rt. 02 Rw. 01 Kel. Payaraman timur Kec. Payaraman Kab. Ogan ilir yg saat itu di lakukan Penyelidikan di lapangan dan di dapat Informasi ttg keberadaan salah satu TSK sedang berada di rumahnya Dsn. III Ds. Sialingan Kec. Belida Darat Kab. Muara Enim Sehingga sgr  di tindak lanjuti oleh Tim KOMODO Sat Reskrim Polres OI yg di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, S.H., M.H. bersama Kanit Pidum IPDA HARRI PUTRA MAKMUR, STr.K Setelah dipastikan Informasi tsb benar dan akurat kemudian Team Opsnal Komodo langsung bergerak menuju tempat sesuai dgn Informasi yg didapat dan pada saat itu diketahui TSK sdg berada dirumah selanjutnya anggota Tiem Buser KOMODO melakukan penggerbekan dan Penangkapan terhadap TSK dan TSK  berhasil di tangkap dan diamankan kemudian dilakukan intrograsi awal thdp TSK dan TSK mengakui jika telah melakukan Pencurian dgn Pemberatan sekira Bulan September 2020 yg lalu bertempat Lk. II Rt. 02 Rw. 01 Kel. Payaraman timur Kec. Payaraman Kab. Ogan Ilir selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Ogan ilir untuk dilakukan pemeriksaan secara Intensip.

0 komentar: