UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES OGAN ILIR BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU PERESETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR


 


Ogan Ilir, Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur diketahui pelaku telah melakukan tindakan tersebut dengan mengajak anak korban Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 19.00 wib Pelaku ANGGA WIJAYA yg sdh dikenal menemui Korban PUTRI SARI dipinggir jalan didepan rumah saudara sepupu korban dan setelah bertemu pelaku mengajak korban utk pergi ke Kota Palembang naik sp. Motor sesampai di Palembang Pelaku dan Korban sempat menongkrong di Jln Sudirman Kota Palembang dan sekira jam. 23.00 wib pergi kedaerah Jakabaring stlh sampai lalu berhenti dipinggir jalan dan mengobrol, kemudian sekira jam. 23.30 wib korban diajak pelaku pergi ke arah Ds. Babatan Saudagar Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir dan Korban menurutinya kemudian sampai disuatu tempat kemudian masuk kesemak-semak lalu duduk ditempat pondokan kayu dan sempat mengobrol, lalu pada saat mengobrol tersebut pelaku langsung merayu dan memegang tangan korban sambil berkata “sayang payo tobo bekacokan“ lalu dijawab korban “ kagek aku bunting “ kemudian pelaku menjawab “ dak bakal bunting, kalu kau bunting aku nikahi kau“ kemudian pelaku langsung mencium pipi korban sambil menggulingkan badan korban dipondokan sambil berkata “ diam bae yang, gek aku tanggung jawab, kagek aku nikahi kau “ setelah itu pelaku membuka celana korban kemudian menurunkan celananya sebatas lutut lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban sambil pelaku menggoyangkan pantatnya selama 3 (tiga) menit sampai alat kelamin pelaku mengeluarkan Cairan sperma berwarna air putih ditanah setelah melakukan perbuatan tsb Pelaku dan korban kembali berpakaian dan kembali mengobrol dipondokan, sekira jam.01.30 wib Pelaku dan Korban pulang tetapi tidak sampai rumahnya berhenti dipinggir jalan di dekat rumah sepupu korban dan Pelaku tdk langsung pulang tetapi masih mengobrol tak lama kemudian datanglah kakak sepupu korban dari tempat orang main gaple lalu berkata kepada korban “ balek la kamu tu ini la malam “ dan setelah itu pelaku pulang dan korban pun pulang dan selang beberapa lama kemudian perbuatan persetubuhan yg pernah dilakukan Korban dgn Pelaku akhirnya diketahui oleh Org tua korban sehingga akhirnya Orang Tua Korban melaporkan hal tsb ke Polres Ogan Ilir utk ditindak lanjuti. setelah mendapat cukup bukti dan telah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, S.H., M.H bersama Kanit PPA IPDA AVIF PINARCOYO, SE dan Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Rumahnya

0 komentar: